Minggu, 10 April 2011

Pembentukan FORIKAN Daerah Kabupaten Ponorogo

PEMBENTUKAN FORIKAN DAERAH
 
  • Inisiasi pembentukan FORIKAN oleh dinas yang membidangi Perikanan untuk mendukung program peningkatan konsumsi ikan di daerah
  • FORIKAN Kabupaten dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati
  • FORIKAN Kabupaten dikukuhkan kepengurusannya oleh Bupati
  • FORIKAN Kabupaten  diketuai oleh Ketua Tim Penggerak PKK atau yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang
  • Struktur organisasi FORIKAN Kabupaten secara umum  terdiri dari Pengarah, Pengurus Harian, Pelaksana, struktur dibawahnya menyesuaikan kebutuhan                        
                                        

“ FORIKAN diharapkan menjadi gerbong penggerak dalam rangka meningkatkan konsumsi ikan nasional dan menjadi ujung tombak Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan, sehingga tercapai tujuan meningkatkan kualitas generasi bangsa “

Selasa, 01 Maret 2011

Visi Dinas Pertanian Ponorogo th 2010 - 2015


Dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat petani di Kabupaten Ponorogo dan berdasarkan pada visi Bupati Ponorogo Periode 2010 - 2015 “Terwujudnya masyarakat Ponorogo yang sejahtera, aman, berbudaya, berkeadilan berlandaskan nilai-nilai Ketuhanan dalam rangka mewujudkan Rahayuning Bumi Reyog”, maka disusunlah Visi Dinas Pertanian Ponorogo Tahun 2010 - 2015 yaitu “ Tercapainya Kemandirian Pangan, Nilai Tambah, serta Kesejahteraan Masyarakat yang berbasis Sumberdaya Lokal ”.
                     Untuk mewujudkan Visi Dinas Pertanian Kabupaten Ponorogo maka dirumuskan Misi Dinas Pertanian Kabupaten Ponorogo Tahun 2010 - 2015 sebagai berikut :
1.      Mewujudkan sistem pertanian berkelanjutan yang efesien, berbasis Iptek dan sumberdaya lokal, serta berwawasan lingkungan melalui pendekatan sistem pertanian organik dan agribisnis.
2.      Memantapkan pengelolaan sumberdaya alam pertanian dengan prinsip-prinsip ekologi.
3.      Menjadikan petani yang kreatif, inovatif dan mandiri serta mampu memanfaatkan Iptek dan sumberdaya lokal dalam rangka peningkatan hasil produk pertanian.